Tampilkan postingan dengan label KONSERVASI TANAH. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KONSERVASI TANAH. Tampilkan semua postingan

Jumat, 29 Maret 2013

KONSERVASI TANAH



Pengertian dari konservasi tanah adalah upaya untuk mempertahankan, memelihara, memperbaiki/merehabilitasi, dan meningkatkan jumlah daya tanah, agar berdaya guna optimum sesuai dengan pemanfaatannya atau fungsinya. Konservasi meliputi masalah-masalah sebagai berikut:
  • Benefisiasi : mempertahankan serta mempertinggi fungsi, manfaat atau faedah sumberdaya tertentu.
  • Preservasi : pemeliharaan untuk mempertahankan kualitas dan kuantitas sumberdaya tertentu sepanjang waktu.
  • Restorasi : pemeliharaan, perbaikan untuk meningkatkan manfaat dan perkembangan sumber-sumber biotik.
  • Reklamasi : mengubah sumber-sumber yang tidak produktif atau tidak berguna, menjadi produktif dan bermanfaat kembali.
  • Efisiensi : pemanfaatan atau pengeluaran sesuatu sumber yang tidak boros atau berlebihan tetapi sesuai dengan keperluan atau kebutuhan.
  • Daur Ulang dan Pemanfaatan Ulang (Recicling dan Reuse) : upaya untuk mengolah ulang atau mendaur ulang bahan-bahan, sisa (waste) menjadi barang baru untuk bisa dipergunakan kembali.
Kegiatan konservasi antara lain termasuk : pengendalian banjir, pengendalian erosi, pembangunan pedesaan, fasilitas kesediaan air, irigasi, drainage, pengatur pembuangan limbah, reboisasi, penghijauan dan perhutanan sosial.


Sumber: http://pengertian-definisi.blogspot.com