Anggota
Badan Pemeriksa Keuangan Ali Masykur Musa menyatakan sekitar 125.000
hektare hutan di Indonesia dialihfungsikan untuk kebutuhan masyarakat
setiap tahun.
"Setiap tahun hutan di Indonesia yang dilindungi pemerintah yang
dialihfungsikan untuk dimanfaatkan masyarakat mencapai luas sekitar 125
ribu hektare," katanya pada acara sosialisasi audit di kantor Gubernur
Provinsi Sulbar, Sabtu (24/11).
Ia mengatakan hutan yang dialihfungsikan untuk kebutuhan masyarakat
seperti pembangunan permukiman, pembukaan lahan perkebunan maupun untuk
kebutuhan industri tersebut telah membuat hutan di negara ini semakin
berkurang dari tahun ke tahun.
"Itu artinya hutan sebagai paru paru dunia di negara ini semakin
berkurang dan mengancam kelestarian lingkungan kita agar tetap
terjaga,"katanya.
Oleh karena itu, ia mengatakan, pemerintah di daerah sebaiknya sudah
tidak lagi mengajukan alih fungsi hutannya untuk dimanfaatkan masyarakat
agar hutan di negara ini tidak demi kelestarian lingkungan termasuk di
Provinsi Sulbar.
"Bayangkan jika hutan habis, bencana akan mudah datang, dan generasi
kita ke depan akan kekurangan sumber daya alam untuk mereka manfaatkan
memenuhi kebutuhannya, dan itu tentunya sangat merugikan kita semua,"
katanya.
Sehingga ia menyarankan agar dalam membuka pemukiman baru atau lahan
perkebunan, maupun daerah yang akan dijadikan kawasan industri hendaknya
lahan kritis yang selama ini ada dimanfaatkan.
"Lahan kritis saya kira masih banyak di Sulbar sebaiknya lahan itu
yang dimanfaatkan untuk kebutuhan manusia jangan hutan yang masih asri
dirusak dan dengan cara dialihfungsikan agar hutan tetap tersedia bagi
generasi kita, dan tidak habis," katanya.
Sumber:
Media Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar