Pemprov
Sumbar menganggarkan 2,68 miliar untuk program pemantapan hutan yang
meliputi penanaman bibit pohon. Selain itu, penanganan lahan kritis juga
dilakukan di kawasan hutan yang terdiri dari hutan lindung dan areal
penggunaan lain.
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar)
melalui Dinas Kehutanan setempat melaksanakan program pemantapan kawasan
hutan di wilayah itu dalam anggaran 2013 .
Program
tersebut menyangkut sepuluh kegiatan dengan dukungan dana sebesar
Rp2,68 miliar bersumber dari APBD 2013, kata Gubernur Sumbar Irwan
Prayitno, di Padang, Minggu.
Salah satu upaya memantapkan kawasan hutan, Sumbar dalam pelaksanaan
rencana pembangunan menengah daerah (RPJMD) 2011-2015, akan mengurangi
luas areal kritis dengan melakukan penanaman 1.045.500 pohon secara
bertahap selama lima tahun.
Penanaman lahan kritis itu dilakukan masing-masing sebanyak 209.100
batang pohon setiap tahunnya. Untuk penanaman pohon-pohon tersebut
dibutuhkan dana mencapai Rp1,4 miliar selama lima tahun pelaksanaan
program ini, tambahnya.
Pada tahun anggaran 2013 dibutuhkan anggaran sebesar Rp278,3 juta
untuk menangani lahan kritis dan di 2014 dibutuhkan Rp306,13 juta serta
pada 2015 sebesar Rp336,74 juta. Penanaman pohon dilakukan pada lahan
kritis baik yang ada dalam kawasan hutan maupun yang ada di luar kawasan
hutan, katanya.
Luas lahan krisis yang berada dalam kawasan hutan di Sumbar yang
ditanami tersebut mencapai 101.905 hektare, sedangkan yang berada di
luar kawasan hutan mencapai 106.154 hektare. Dengan penanaman sebanyak
209.100 pohon setiap tahunnya, diharapkan bisa mengurangi luas lahan
kritis baik dalam kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan seluas
10.000 hektare setiap tahunnya.
Untuk penanaman kembali lahan-lahan kritis di daerah tersebut
ditargetkan tersedia bibit pohon tanaman hutan baik secara kualitas
mapun kuantitas mencapai 77,54 juta batang.
Luas hutan Sumbar mencapai seluas 4.228.730 hektare dengan rincian
terbesar dalam status Areal Penggunaan Lain (APL) seluas 1.628.444
hektare, lalu hutan lindung seluas 910.533 hektare.
Selanjutnya, hutan dengan fungsi Hutan Suaka Alam dan Wisata (HSAW)
dengan luas 846.145 hektare, Hutan Produksi Tetap (HP) seluas 434.568
hektare, Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 247.385 hektare, Hutan
Produksi yang dapat di Konversi (HPK) seluas 161.655 hektare.
Sumber:
Antara News
Tidak ada komentar:
Posting Komentar