Pengertian
dari konservasi tanah adalah upaya untuk mempertahankan, memelihara,
memperbaiki/merehabilitasi, dan meningkatkan jumlah daya tanah, agar
berdaya guna optimum sesuai dengan pemanfaatannya atau fungsinya.
Konservasi meliputi masalah-masalah sebagai berikut:
- Benefisiasi : mempertahankan serta mempertinggi fungsi, manfaat atau faedah sumberdaya tertentu.
- Preservasi : pemeliharaan untuk mempertahankan kualitas dan kuantitas sumberdaya tertentu sepanjang waktu.
- Restorasi : pemeliharaan, perbaikan untuk meningkatkan manfaat dan perkembangan sumber-sumber biotik.
- Reklamasi : mengubah sumber-sumber yang tidak produktif atau tidak berguna, menjadi produktif dan bermanfaat kembali.
- Efisiensi : pemanfaatan atau pengeluaran sesuatu sumber yang tidak boros atau berlebihan tetapi sesuai dengan keperluan atau kebutuhan.
- Daur Ulang dan Pemanfaatan Ulang (Recicling dan Reuse) : upaya untuk mengolah ulang atau mendaur ulang bahan-bahan, sisa (waste) menjadi barang baru untuk bisa dipergunakan kembali.
Kegiatan
konservasi antara lain termasuk : pengendalian banjir, pengendalian
erosi, pembangunan pedesaan, fasilitas kesediaan air, irigasi,
drainage, pengatur pembuangan limbah, reboisasi, penghijauan dan
perhutanan sosial.
Sumber: http://pengertian-definisi.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar