Meningkatnya
intensitas kebakaran yang terjadi di dalam kawasan (Taman Hutan Raya)
Tahura R. Soerjo pada tahun 2012 erat kaitannya dengan maraknya
perburuan satwa liar di kawasan konservasi itu. Berdasarkan pantauan
ProFauna Indonesia sejak Agustus sampai Oktober 2012 ini setidaknya
telah terjadi 21 kali kebakaran hutan. Sementara itu dalam periode yang
sama ditahun 2011 hanya terjadi 6 kali kasus kebakaran hutan. Ini
artinya kebakaran hutan di Tahura R Soerjo meningkat sebanyak 250%
dibandingkan tahun sebelumnya.
Juru kampanye ProFauna Indonesia, Radius Nursidi mengungkapkan,
"salah satu metode perburuan yang umum dilakukan di kawasan Tahura R.
Soerjo adalah dengan cara melakukan pembakaran, untuk menggiring satwa
buruan ke titik yang diharapkan oleh pemburu". Metode pembakaran itu
juga dilakukan guna mengalihkan perhatian petugas agar tidak terlalu
fokus terhadap praktek perburuan yang dilakukan oleh pemburu.
Satwa yang diburu di kawasan Tahuran R Soerjo itu antara jenis ayam
hutan, kijang, rusa dan burung-burung. Mereka masuk ke Tahura dari
berbagai arah, seperti Singosari, Karangploso, Lawang, Trawas dan juga
Pasuruan. Minimnya petugas yang melakukan patroli di kawasan Tahura R
Soerjo membuat perburuan satwa liar itu semakin merajalela.
Taman Hutan Raya R. Soerjo telah ditetapkan sebagai kawasan
konservasi sejak sejak tahun 1992 melalui Keputusan Presiden Republik
Indonesia Nomor 29 Tahun 1992 dengan luasan terkini 27.868,30 Ha.
Pengelolaan Taman Hutan Raya (Tahura) R. Soerjo berdasarkan Perda
Provinsi Jawa Timur No. 8 Tahun 2002 bertujuan antara lain untuk
pelestarian plasma nutfah hutan Indonesia dan terbinanya koleksi
tumbuhan dan satwa. Adanya perburuan liar itu jelas menjadi ancaman bagi
kelestarian satwa liar dan hutan Tahura R Soerjo.
ProFauna Indonesia meminta agar pemerintah daerah Propinsi Jawa Timur
lebih serius menangani masalah perburuan satwa liar di Tahura R Soerjo.
Salah satunya adalah dengan patroli hutan yang lebih intensif dan
membuka pos-pos pengamanan baru di pintu keluar masuknya pemburu. Jika
perburuan satwa liar tidak segera ditangani, maka kebakaran hutan akan
terus terjadi setiap tahun dan satwa liar penghuni Tahura R Soerjo
terancam punah.
Sumber: http://www.suara-alam.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar