Menyandang
predikat sebagai salah satu Provinsi Percontohan dalam pengelolaan
hutan, Sulawesi Tengah diharapkan dapat mempertahankan fungsi hutan
lindung untuk menjaga keseimbangan ekosistem. Hal ini berarti,
pemerintah harus mengambil kebijakan-kebijakan yang perduli lingkungan
dalam setiap pengambilan keputusan.
Belum lama ini, anggota IV BPK RI Ali Masykur Musa, dalam
kegiatan penanaman pohon didampingi wakil Gubernur Sulawesi Tengah
mengaku mengapresiasi predikat yang diperoleh oleh Provinsi Sulawesi
Tengah sebagai salah satu provinsi percontohan dalam pengelolaan hutan.
Dia menyatakan setuju, malah katanya, semua pemerintah provinsi baik
di tingkat provinsi maupun kabupaten harus memiliki sikap yang pro
lingkungan melalui kebijakan-kebijakan yang diambil.
Salah satu kebijakan yang dimaksud terkait komitmen untuk
mempertahankan fungsi hutan yang harus mempertimbangkan pelestarian dan
keselamatan hutan bagi kehidupan. "harus ada bagian-bagian tertentu
istilahnya nir alih fungsi, hutan lindung itu jangan diubah sama sekali
peruntukannya," katanya.
Apalagi mengingat Sulawesi Tengah layaknya provinsi-provinsi di
Sulawesi memang memiliki sumber daya mineral yang berlimpah namun di
sisi lain menjadi satu peluang peralihan lahan hutan yang dimiliki saat
ini.
Lantas kembali ditegaskan oleh ketua baru dari organisasi audit
lingkungan sedunia ini, dalam perencanaan tata ruang wilayah harus ada
ruang-ruang tertentu yang harus dipertahankan oleh kebijakan dan
kepedulian dari para pemangku kepentingan di setiap daerah.
"Imbauan saya jangan mudah memberikan konsensi pengelolaan tambang baik dalam bentuk IUP, KP, maupun PKB2B," katanya.
Baginya, bahwa harus ada pewilayahan tata ruang yang tidak boleh
diubah karena hal tersebut secara langsung akan berdampak pada
keseimbangan ekosistem alam yang paling banyak terkontribusi dari fungsi
hutan.
Sumber:
Radar Sulteng
Tidak ada komentar:
Posting Komentar