Tim Koalisi Penyelamatan Rawa Tripa (TKPRT) meminta kawasan Hutan Tripa
dijadikan kawasan lindung secara formal dalam sebuah aturan
pemerintahan. Dengan demikian nanti akan diketahui secara tegas
batas-batas wilayahnya dan tidak ada lagi keraguan mengenai status Rawa
Tripa.
Jika
hal ini tidak segera dilakukan, maka ancaman penghancuran Rawa Tripa
akan terus-menerus terjadi oleh berbagai pihak. Sedangkan, Rawa Tripa
sendiri diketahui memiliki fungsi sebagai kawasan penyerap air, daerah
penyangga (buffer) untuk melindungi daerah sekitarnya dari bencana,
tempat tinggal manusia dan aneka satwa maupun sebagai pengendali iklim
mikro.
TKPRT melihat keputusan PTTUN tentang Rawa Tripa harus menjadi awal
bagi penyelamatan hutan Rawa Tripa. Pencabutan izin perkebunan seluas
1.605 hektare bukanlah hal yang utama mengingat hutan Rawa Tripa yang
rusak dan dikuasai perusahaan masih sangat luas. Itu masih sangat kecil
dibanding dari total luas Rawa Tripa 61.803 hektare. "Ini berarti juga
perjuangan untuk menyelamatkan sumber daya pendukung kehidupan manusia
masih sangat panjang," ujar Jurubicara TKPRT, Irsadi Aristora kepada
wartawan, Kamis (20/9).
Dikatakan, Rawa Tripa adalah kawasan hutan rawa yang terletak di
Kabupaten Nagan Raya dan Aceh Barat Daya (Abdya) dengan luas
diperkirakan lebih kurang 61.803 hektar. Namun saat ini telah mengalami
deforestasi lebih dari 50 persen, yang utamanya disebabkan pembukaan
perkebunan kelapa sawit.
Babak Baru
Keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan yang
meminta pencabutan izin usaha perkebunan PT Kalista Alam menjadi babak
baru penyelamatan Rawa Tripa. Tim Koalisi Penyelamatan Rawa Tripa
(TKPRT) meminta agar seluruh izin perkebunan di Rawa Tripa dicabut.
Gugatan banding Walhi Aceh terhadap Gubernur Aceh dan PT Kalista Alam
atas pencabutan Surat Izin Gubernur Aceh No.525/BP2T/5322/2011 tanggal
25 Agustus 2011 tentang Izin Usaha Perkebunan Budidaya kepada PT Kalista
Alam di Desa Pulo Kruet Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya
seluas lebih kurang 1.605 hektare dikabulkan oleh PPTTUN Medan.
TKPRT menyambut baik keputusan PTTUN Medan tersebut. Kemenangan ini
tentunya sebuah kemenangan bagi seluruh masyarakat Aceh, terutama bagi
masyarakat yang mendiami lebih dari 21 gampong di kawasan sekitar Rawa
Tripa.
Keputusan ini juga menjadi bukti bahwa penegakan hukum atas upaya
penyelamatan lingkungan menjadi sesuatu yang sangat berharga. Untuk itu,
TKPRT meminta kepada Gubernur Aceh untuk sesegera mungkin mencabut Izin
Usaha Perkebunan kepada PT Kalista Alam di kawasan Rawa Tripa.
"Kami juga mengharapkan Gubernur Aceh dapat segera mengevaluasi
seluruh izin-izin usaha perkebunan perusahaan di kawasan Rawa Tripa yang
banyak bermasalah," tambah Direktur Eksekutif Walhi Aceh, TM Zulfikar.
Apalagi Tim Kerja Kajian dan Penegakan Hukum Satgas Persiapan
Kelembagaan REDD+, yang berada dibawah UKP4, lanjut TM Zulfikar, telah
menyatakan Rawa Tripa adalah wilayah lahan gambut yang tercakup dalam
Peta Indikatif Penundaan Penerbitan Izin Baru di Aceh.
"Wilayah rawa gambut rentan terbakar bila dikeringkan, sehingga untuk
menjaganya adalah mewujudkan cita-cita pembangunan menekan laju emisi
gas rumah kaca hingga 41 persen," ujar Zulfikar.
TKPRT juga mengharapkan proses gugatan perdata dan pidana hukum yang
sedang dijalankan oleh Kementerian Lingkungan Hidup maupun laporan
masyarakat serta TKPRT ke Kepolisian terkait berbagai pelanggaran di
Rawa Tripa, dapat ditindaklanjuti secara sungguh-sungguh.
TKPRT dalam pertemuannya dengan rombongan anggota Dewan Perwakilan
Daerah Aceh (DPRA) beberapa hari lalu, dengan tegas meminta Gubernur
Aceh mencabut izin usaha perkebunan yang bermasalah di seputar Rawa
Tripa.
Selain itu TKPRT menyarankan Gubernur Aceh membentuk tim terpadu
melakukan evaluasi atas pengelolaan kawasan Rawa Tripa, baik dari aspek
prosedur perizinan maupun dampak lingkungan fisik dan sosial yang
ditimbulkannya.
Evaluasi dan kajian ini perlu dilakukan tim terpadu dengan melibatkan
unsur Pemerintah Pusat, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian
Kehutanan dan Tata Ruang. Tim ini harus memberikan merekomendasi
bagaimana pengelolaan 61.803 hektare Rawa Tripa.
Sumber:
Harian Analisa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar