Senin, 18 Maret 2013

Pemerintah Diminta Tetapkan Hutan Tripa Jadi Kawasan Lindung


Tim Koalisi Penyelamatan Rawa Tripa (TKPRT) meminta kawasan Hutan Tripa dijadikan kawasan lindung secara formal dalam sebuah aturan pemerintahan. Dengan demikian nanti akan diketahui secara tegas batas-batas wilayahnya dan tidak ada lagi keraguan mengenai status Rawa Tripa.
Pembakaran dihutan gambut rawa tripa (FOTO: Junaidi Hanafiah http://www.shnews.co)
Pembakaran dihutan gambut rawa tripa
Jika hal ini tidak segera dilakukan, maka ancaman penghancuran Rawa Tripa akan terus-menerus terjadi oleh berbagai pihak. Sedangkan, Rawa Tripa sendiri diketahui memiliki fungsi sebagai kawasan penyerap air, daerah penyangga (buffer) untuk melindungi daerah sekitarnya dari bencana, tempat tinggal manusia dan aneka satwa maupun sebagai pengendali iklim mikro.
TKPRT melihat keputusan PTTUN tentang Rawa Tripa harus menjadi awal bagi penyelamatan hutan Rawa Tripa. Pencabutan izin perkebunan seluas 1.605 hektare bukanlah hal yang utama mengingat hutan Rawa Tripa yang rusak dan dikuasai perusahaan masih sangat luas. Itu masih sangat kecil dibanding dari total luas Rawa Tripa 61.803 hektare. "Ini berarti juga perjuangan untuk menyelamatkan sumber daya pendukung kehidupan manusia masih sangat panjang," ujar Jurubicara TKPRT, Irsadi Aristora kepada wartawan, Kamis (20/9).
Dikatakan, Rawa Tripa adalah kawasan hutan rawa yang terletak di Kabupaten Nagan Raya dan Aceh Barat Daya (Abdya) dengan luas diperkirakan lebih kurang 61.803 hektar. Namun saat ini telah mengalami deforestasi lebih dari 50 persen, yang utamanya disebabkan pembukaan perkebunan kelapa sawit.

Babak Baru

Keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan yang meminta pencabutan izin usaha perkebunan PT Kalista Alam menjadi babak baru penyelamatan Rawa Tripa. Tim Koalisi Penyelamatan Rawa Tripa (TKPRT) meminta agar seluruh izin perkebunan di Rawa Tripa dicabut.
Gugatan banding Walhi Aceh terhadap Gubernur Aceh dan PT Kalista Alam atas pencabutan Surat Izin Gubernur Aceh No.525/BP2T/5322/2011 tanggal 25 Agustus 2011 tentang Izin Usaha Perkebunan Budidaya kepada PT Kalista Alam di Desa Pulo Kruet Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya seluas lebih kurang 1.605 hektare dikabulkan oleh PPTTUN Medan.
TKPRT menyambut baik keputusan PTTUN Medan tersebut. Kemenangan ini tentunya sebuah kemenangan bagi seluruh masyarakat Aceh, terutama bagi masyarakat yang mendiami lebih dari 21 gampong di kawasan sekitar Rawa Tripa.
Keputusan ini juga menjadi bukti bahwa penegakan hukum atas upaya penyelamatan lingkungan menjadi sesuatu yang sangat berharga. Untuk itu, TKPRT meminta kepada Gubernur Aceh untuk sesegera mungkin mencabut Izin Usaha Perkebunan kepada PT Kalista Alam di kawasan Rawa Tripa.
"Kami juga mengharapkan Gubernur Aceh dapat segera mengevaluasi seluruh izin-izin usaha perkebunan perusahaan di kawasan Rawa Tripa yang banyak bermasalah," tambah Direktur Eksekutif Walhi Aceh, TM Zulfikar.
Apalagi Tim Kerja Kajian dan Penegakan Hukum Satgas Persiapan Kelembagaan REDD+, yang berada dibawah UKP4, lanjut TM Zulfikar, telah menyatakan Rawa Tripa adalah wilayah lahan gambut yang tercakup dalam Peta Indikatif Penundaan Penerbitan Izin Baru di Aceh.
"Wilayah rawa gambut rentan terbakar bila dikeringkan, sehingga untuk menjaganya adalah mewujudkan cita-cita pembangunan menekan laju emisi gas rumah kaca hingga 41 persen," ujar Zulfikar.
TKPRT juga mengharapkan proses gugatan perdata dan pidana hukum yang sedang dijalankan oleh Kementerian Lingkungan Hidup maupun laporan masyarakat serta TKPRT ke Kepolisian terkait berbagai pelanggaran di Rawa Tripa, dapat ditindaklanjuti secara sungguh-sungguh.
TKPRT dalam pertemuannya dengan rombongan anggota Dewan Perwakilan Daerah Aceh (DPRA) beberapa hari lalu, dengan tegas meminta Gubernur Aceh mencabut izin usaha perkebunan yang bermasalah di seputar Rawa Tripa.
Selain itu TKPRT menyarankan Gubernur Aceh membentuk tim terpadu melakukan evaluasi atas pengelolaan kawasan Rawa Tripa, baik dari aspek prosedur perizinan maupun dampak lingkungan fisik dan sosial yang ditimbulkannya.
Evaluasi dan kajian ini perlu dilakukan tim terpadu dengan melibatkan unsur Pemerintah Pusat, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan dan Tata Ruang. Tim ini harus memberikan merekomendasi bagaimana pengelolaan 61.803 hektare Rawa Tripa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar